Layanan |
- CT Scan 128 slices, USG dan Rontgen
|
Persyaratan Pelayanan |
- Surat Pengantar Permintaan Pemeriksaan Radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)
|
Prosedur |
- 1. Pasien / keluarga melakukan registrasi di ruang Radiologi
- 2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
- 3. Pemeriksaan sesuai pengantar
- 4. Dokter membaca expertise
- 5. Penyerahan hasil
|
Waktu Pelayanan |
- 1 x 24 jam untuk pemeriksaan foto Rontgen thorax dan untuk pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis pemeriksaan
|